بسم الله الرحمن الرحيم
Mandi
dalam fiqh yaitu meratakan air ke seluruh tubuh (dari ujung kepala-rambut
sampai kaki) dengan niat khusus. Yang mewajibkan mandi ada enam yaitu :
1. Jima' maksudnya adalah bersetubuh.
Baik keluar mani ataupun tidak. Sadar atau tidak,dst.
2. Keluar mani atau sperma Baik
keluarnya karena mimpi ataupun sebab lain, dengan sengaja atau tidak, dst
3. Haid
apabila seseorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia
dapat sholat dan hal-hal lain yang dibolehkan bagi wanita suci
4. Nifas
adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan baik itu bayinya hidup atau
tidak.
5. Melahirkan
wanita yang melahirkan haruslah mandi baik anak yang dilahirkan itu cukup umur
ataupun tidak, seperti keguguran. Walaupun ketika dan setelah melahirkan dia
tidak mengeluarkan darah sama sekali. Begitu juga dengan wanita yang melahirkan
dengan cara operasi tetap wajib mandi
6. Meninggal
orang Islam yang meninggal dunia, fardhu kifayah atas muslimin yang hidup untuk
memandikannya,kecuali orang yang mati syahid dan bayi yang meninggal akibat
keguguran dan belum berbentuk tubuhnya.
Fardhu Mandi :
1. Niat
tempat niat berada dihati dimulai saat mulai mengalirkan air ke seluruh badan.
Lafal niat: نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر فرضا لله تعالى
nawaitul
ghusla li rof'il hadatsil akbar fardhon lillaahi ta'ala
2. Menyiram
air ke seluruh badan dengan air yaitu seluruh kulit(termsuk
lipatan-lipatan),rambut,kuku, dan bulu termasuk bibir, adapun lidah,dalamnya
mulut,hidung,mata dan dalam farji wanita tidaklah wajib tersiram air
SUNNAH MANDI
Sunnah-sunnah
mandi banyak sekali diantaranya:
1. Bersiwak
2. Berdiri
3. Menghadap
kiblat
4. Membasuh
kedua tangan
5. Berkumur
dan membersihkan hidung
6. Istinja'
dulu
7. Berwudhu
sebelumnya
8. Menggosok
dengan teliti seluruh badan-termasuk lipatan-lipatan dalam hal ini termasuk
memakai sabun atau sampo adalah sunnah.
9. Mendahulukan
yang kanan
10. Tidak
telanjang sama sekali.
makruh-makruh
mandi sama dengan makruhnya wadhu, diantaranya: tidak berbicara, tidak
berlebihan dalam menggunakan air,dll
Syarat Sah Wudhu dan
Mandi :
1. Islam
orang yang berwudhu harus muslim atau beragama islam
2. Tamyiz
makna tamyiz ada 3:
a. Memahami
percakapan dan dapat mengembalikan jawaban contoh dari makna tamyiz ini adalah
anak yang ditanya dapat menjawab sesuai pertanyaan
b. Dapat
makan sendiri, minum sendiri, istinja'sendiri
c. Dapat
membedakan kanan dan kiriJika seorang anak memenuhi makna tamyiz diatas maka
dianggap tamyiz untuk selanjutnya jika bacaan fatihah dan tahiyat baik maka
untuk anak laki-laki bisa menjadi imam.
3. Bebas
dari haid atau nifas seseorang yang dalam keadaan haid atau nifas tidak sah
bahkan tidak boleh berwudhu
4. Bebas
dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Umumnya yang
mencegah air ke kulit ditandai dengan harus digosok atau dikerik untuk
menghilangkannya contoh : cat, kutek, kotoran di kuku, dll diantara contoh lain
yang mncegah air k kulit adalah deodorant hal ini berkaitan dengan mandi wajib
maka harus dipastikan deodorant dihilangkan saat mandi agar air benar-benar
masuk. Adapun sesuatu dikulit yang hilang dengan sendirinya karena terkena air
maka wudhu atau mandi tetap sah contoh : tinta, pacar, dll
5. Tidak
boleh ada sesuatu anggota wudhu yang dapat merubah sifat air, merubah sifat air
disini maksudnya merubah warna air atau mungkin bau contoh : kosmetik di wajah
walaupun sifat kosmetiknya tembus air tapi sekiranya kosmetik tadi merubah
sifat air menjadi keruh maka wudhu tidak sah sehingga harus dihilangkan dulu
kosmetiknya sebelum berwudhu atau mandi.
6. Harus
mengetahui kefardhuan wudhu
7. Tidak
meyakini fardhu-fardhunya wudhu adalah sunnah
8. Harus
dengan air yang dapat menyucikan
untuk
yang selalu berhadast ditambah 2 :
9. Setelah
masuk waktu sholat
10. Berturut-turut
langsung antara wudhu dan sholat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar