بسم الله الرحمن الرحيم
Air dilihat dari sisi ukurannya
terbagi dalam dua macam :
1. Air Sedikit
Air sedikit adalah air yang belum mencapai dua kullah. Air
sedikit jika kejatuhan (terkena) najis dihukumi air mutanajis, sekalipun tidak
berubah.
2. Air banyak
Air banyak adalah air yang sudah mencapai dua kullah,
yaitu yang telah mencapai kurang lebih 245 liter atau mencapai kurang lebih 217
liter menurut Al-Habib Zen bin Smith. Dalam ukuran wadah kira-kira (62,4 cm x
62,4 cm x 62,4 cm) atau melebihinya. Air banyak jika kejatuhan najis tidak
dihukumi air mutanajis kecuali bila berubah salah satu dari rasa, warna, atau
baunya
Air dilihat dari segi kesuciaanya
:
1. Air suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk
menyucikan (membersihkan) benda lain yaitu air jatuh dari langit atau bersumber
dari bumi dan masih tetap-belum berubah keadaannya (ada yang menyebut air
mutlaq) seperti air hujan, air laut, air sumur, salju yang mencair, air embun,
air sumber, air sungai.
2. Air suci tetapi tidak mensucikan
Hukum asalnya suci tetapi tidak sah dipakai menyucikan
sesuatu yang termasuk dalam bagian ini ada 3 macam air yaitu :
a)
Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan
benda yang suci. seperti kopi, teh, dll.
b)
Air sedikit, kurang dari dua kulah yang sudah terpakai untuk
menghilangkan hadas atau menghilangkan najis, sementara air itu tidak berubah
sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c)
Air pohon-pohonan atau air buah-buahan. seperti air kelapa, air
dari perasan buah, dll
3. Air yang terkena najis
Hukum aslinya suci tetapi kemudian menjadi najis. Air yang
termasuk bagian ini ada dua macam:
a)
Air yang sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini
tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya
juga najis.
b)
Air yang terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya.
Air ini kalau sedikit (kurang dari 2 kulah), maka tidak boleh dipakai lagi. Jika
air itu banyak (2 kulah atau lebih) hukumnya tetap suci mensucikan.
4. Air yang makruh
Airnya sah dan boleh untuk bersuci akan tetapi hukumnya
makruh. Air tersebut ialah air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain
emas dan perak (bejana yg bisa berkarat) Air ini makruh untuk badan tetapi
tidak makruh untuk pakaian.
Sabda Rosululloh yang artinya : Dari Aisyah : "Sesungguhnya ia telah memanaskan air
pada cahaya matahari, maka Rosululloh saw berkata kepadanya : Janganlah engkau
berbuat demikian, wahai Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat
menimbulkan penyakit sopak (penyakit belang)" (Riwayat Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar