بسم الله الرحمن الحيم
Baligh
merupakan istilah dalam hukum Islam
yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh"
diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti
"sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap
kedewasaan". Seseorang dapat dikatakan baligh apabila telah memenuhi tiga hal berikut :
1. Dengan sempurna berumur lima belas
tahun untuk laki-laki dan perempuan dengan hitungan tahun hijriyah tanda ini di
ambil jika anak perempuan dan anak laki laki tidak mimpi basah atau tidak haid untuk
anak perempuan sampai 15 tahun maka anak tersebut baligh dengan umur
2. Dengan mimpi basah untuk anak laki
laki atau perempuan dengan syarat usia minimal mimpi basah adalah 9 tahun
dengan hitungan tahun hijriyah.
3. Dengan mengeluarkan darah haid
untuk perempuan, dengan syarat telah berumur mendekati sembilan tahun hijriyah tepatnya
9 tahun kurang 15 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar