23 Nov 2014

Fardhu Wudhu



بسم الله الرحمن الرحيم
Fardhu artinya sesuatu yang mendapat pahala jika dilakukan dan berdosa jika di tinggalkan. Dan fardhu termasuk salah satu dari tujuh hukum syariat agama. Yang termasuk dalam fardhu wudhu yaitu :
1.    Niat
Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya, tempatnya niat berada di HATI, waktunya niat adalah di awal setiap ibadah kecuali puasa, dalam wudhu niat dilakukan saat mulai membasuh wajah, ketika air mulai menyentuh kulit wajah, kita berniat dalam hati. Sedangkan hukumnya niat biasanya adalah wajib
2.    Membasuh Wajah
Wajah adalah apa-apa yang tampak saat dua orang saling bertatapan muka. Panjang wajah yaitu mulai tempat tumbuh rambut kepala hingga tulang dagu sedangkan lebar wajah yaitu antara dua telinga.
Makna dari fardhu yang kedua ini adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya, maka wajib menyampaikan air ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis kecuali bagian jenggot dan jambang laki-laki yang tebal, cukup dibasuh bagian dzohir saja.saat membasuh wajah wajib melebihkan sedikit.
3.    Membasuh Kedua Tangan
Tangan di mulai dari ujung jari hingga bahu, dan dalam masalah wudhu yang dimaksud tangan adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Siku-siku adalah kumpulan dua tulang lengan atas dan lengan bawah.
Sebelum melakukan wudhu wajib menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti kotoran yang melekat (kutek/bekas cat/stipo) selain keringat
4.    Mengusap Sebagian Rambut
Makna mengusapnya disini adalah sampainya basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya basah hingga terkena sebagian dari kulit kepala atau rambutnya, DENGAN SYARAT rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya.
5.    Membasuh Kedua Kaki Sampai Kedua Mata Kaki
Membasuh setiap kaki dan kedua mata kaki dan belahannya. meratakan basuhannya hingga ke sela jari-jari kaki dan kuku.jika ada kotoran di balik kuku harus dibersihkan karena menghalangi air
6.    Tertib
Tertib yaitu tidak mendahulukan anggota yang seharusnya diakhirkan baik ketika membasuh atau mengusap. Tertib mendahulukan niat yang dilakukan bersamaan dengan awal membasuh bagian wajah lalu membasuh kedua tangan, lalu mengusap kepala , dan terakhir membasuh kedua kaki. Apabila dilakukan tidak sesuai tertib yang ada  maka tidak sah wudhunya.

Tidak ada komentar: