بسم الله الرحمن الرحيم
Fardhu
artinya sesuatu yang mendapat pahala jika dilakukan dan berdosa jika di
tinggalkan. Dan fardhu termasuk salah satu dari tujuh hukum syariat agama. Yang
termasuk dalam fardhu wudhu yaitu :
1.
Niat
Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan
perbuatannya, tempatnya niat berada di HATI, waktunya niat adalah di awal
setiap ibadah kecuali puasa, dalam wudhu niat dilakukan saat mulai membasuh
wajah, ketika air mulai menyentuh kulit wajah, kita berniat dalam hati. Sedangkan
hukumnya niat biasanya adalah wajib
2.
Membasuh Wajah
Wajah adalah apa-apa yang tampak saat dua orang saling
bertatapan muka. Panjang wajah yaitu mulai tempat tumbuh rambut kepala hingga
tulang dagu sedangkan lebar wajah yaitu antara dua telinga.
Makna dari
fardhu yang kedua ini adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya, maka
wajib menyampaikan air ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis kecuali bagian
jenggot dan jambang laki-laki yang tebal, cukup dibasuh bagian dzohir saja.saat
membasuh wajah wajib melebihkan sedikit.
3.
Membasuh Kedua Tangan
Tangan di mulai dari ujung jari hingga bahu, dan dalam
masalah wudhu yang dimaksud tangan adalah dari ujung jari hingga di atas kedua
siku. Siku-siku adalah kumpulan dua tulang lengan atas dan lengan bawah.
Sebelum
melakukan wudhu wajib menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti
kotoran yang melekat (kutek/bekas cat/stipo) selain keringat
4.
Mengusap Sebagian Rambut
Makna mengusapnya disini adalah sampainya basah. Fardhu
wudhu yang keempat adalah sampainya basah hingga terkena sebagian dari kulit
kepala atau rambutnya, DENGAN SYARAT rambut itu tidak keluar dari batas kepala
jika dijulurkan dari arah turunnya.
5.
Membasuh Kedua Kaki Sampai Kedua
Mata Kaki
Membasuh setiap kaki dan kedua mata kaki dan belahannya.
meratakan basuhannya hingga ke sela jari-jari kaki dan kuku.jika ada kotoran di
balik kuku harus dibersihkan karena menghalangi air
6.
Tertib
Tertib yaitu tidak mendahulukan anggota yang seharusnya
diakhirkan baik ketika membasuh atau mengusap. Tertib mendahulukan niat yang
dilakukan bersamaan dengan awal membasuh bagian wajah lalu membasuh kedua
tangan, lalu mengusap kepala , dan terakhir membasuh kedua kaki. Apabila
dilakukan tidak sesuai tertib yang ada
maka tidak sah wudhunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar